Pasar modal syariah adalah suatu bentuk pasar modal yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip utama dalam pasar modal syariah adalah adanya larangan terhadap riba (bunga), spekulasi berlebihan (maisir), dan investasi dalam bisnis yang diharamkan oleh Islam, seperti perjudian atau produksi barang atau jasa yang melibatkan alkohol atau daging babi.
Beberapa instrumen keuangan dalam pasar modal syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, dan dana investasi syariah. Saat ini, banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim atau memiliki sistem keuangan yang bersandar pada prinsip-prinsip syariah mengembangkan pasar modal syariah sebagai alternatif bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan investasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Perusahaan yang terdaftar di pasar modal syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam seluruh operasionalnya. Hal ini melibatkan proses pengawasan dan penilaian oleh dewan syariah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Pasar modal syariah bertujuan untuk memberikan solusi investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan hukum Islam, sambil tetap memberikan peluang bagi investor untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas investasi mereka. Ini menciptakan lingkungan investasi yang lebih etis dan sesuai dengan nilai-nilai moral Islam.
Pasar modal syariah memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari pasar modal konvensional. Beberapa ciri utama dari pasar modal syariah meliputi:
1. Larangan Riba (Bunga): Prinsip utama dalam pasar modal syariah adalah larangan terhadap riba atau bunga. Oleh karena itu, instrumen keuangan yang melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga tidak diperbolehkan.
2. Larangan Maisir (Spekulasi Berlebihan): Aktivitas yang melibatkan spekulasi berlebihan atau perjudian, dikenal sebagai maisir, juga dihindari. Transaksi harus dilakukan dengan cara yang tidak melibatkan unsur spekulatif yang tinggi.
3. Larangan Investasi dalam Bisnis Haram: Investasi dalam bisnis yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti perusahaan yang bergerak dalam industri alkohol, perjudian, atau perusahaan yang menghasilkan produk yang dianggap haram, tidak diizinkan.
4. Pematuhan Syariah oleh Perusahaan: Perusahaan yang terdaftar di pasar modal syariah harus mematuhi panduan syariah dalam seluruh aspek bisnis mereka. Ini mencakup kebijakan keuangan, etika bisnis, dan praktek operasional lainnya.
5. Pengawasan oleh Dewan Syariah: Pasar modal syariah biasanya melibatkan dewan syariah yang bertanggung jawab untuk menilai dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dewan ini memiliki peran penting dalam menentukan apakah suatu instrumen atau aktivitas bisnis sesuai dengan prinsip syariah.
6. Inovasi Instrumen Keuangan Syariah: Pasar modal syariah juga menciptakan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Contoh instrumen ini termasuk sukuk (obligasi syariah), saham syariah, dan reksa dana syariah.
Pasar modal syariah terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan investor yang mencari investasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Seiring waktu, inovasi dan regulasi pasar modal syariah terus diperbarui untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih transparan, etis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.