Saham Syariah Terbaru 2020
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud di sini telah disepakati OJK bersama MUI. Dari kesepakatan tersebut, lahirlah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain itu, sebenarnya hukum pasar modal atau investasi saham secara khusus telah diteliti Dewan Syariah Nasional MUI atau DSN MUI.
Nah, dari hasil penelitian tersebut, DSN MUI membuat kesimpulan berupa fatwa tentang hukum pasar modal di Indonesia. Nah, fatwa tersebut dapat dilihat di Fatwa DSN No. 40.
Daftar saham syariah 2020 yang tercatat di ISSI dan JII
Salah satu indeks saham syariah yang direkomendasikan adalah emiten yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Setidaknya ada 443 saham syariah yang terdaftar berdasarkan ISSI, tapi Lifepal mengacu pada indeks Jakarta Islamic Index (JII) yang isinya adalah 30 saham terpilih.
Saham-saham berikut ini dinilai berdasarkan pergerakan harga lima tahun terakhir, pendapatan atau revenue tiap tahun, profit tiap tahun, dan kapitalisasi pasarnya. Berikut ini daftarnya.
Kode | Nama Emiten |
ACES | Ace Hardware Indonesia Tbk. Baru |
ADRO | Adaro Energy Tbk. |
AKRA | AKR Corporindo Tbk. |
ANTM | Aneka Tambang Tbk. |
ASII | Astra International Tbk. |
BRPT | Barito Pacific Tbk. |
BTPS | Bank BTPN Syariah Tbk. |
CPIN | Charoen Pokphand Indonesia Tbk. |
CTRA | Ciputra Development Tbk. |
ERAA | Erajaya Swasembada Tbk. |
EXCL | XL Axiata Tbk. |
ICBP | Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. |
INCO | Vale Indonesia Tbk. |
INDF | Indofood Sukses Makmur Tbk. |
INTP | Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. |
JPFA | Japfa Comfeed Indonesia Tbk. |
JSMR | Jasa Marga (Persero) Tbk. |
KLBF | Kalbe Farma Tbk. |
MDKA | Merdeka Copper Gold Tbk. |
MNCN | Media Nusantara Citra Tbk. |
PGAS | Perusahaan Gas Negara Tbk. |
PTBA | Bukit Asam Tbk. |
PWON | Pakuwon Jati Tbk. |
SCMA | Surya Citra Media Tbk. |
SMGR | Semen Indonesia (Persero) Tbk. |
TLKM | Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. |
TPIA | Chandra Asri Petrochemical Tbk. |
UNTR | United Tractors Tbk. |
UNVR | Unilever Indonesia Tbk. |
WIKA | Wijaya Karya (Persero) Tbk. |
Hukum saham syariah di Indonesia dan fatwanya menurut MUI
Penetapan perdagangan saham syariah dan kriteria saham syariah itu sendiri telah ditentukan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.40.
Salah satu hukum saham syariah yang tercatat di dalam fatwa tersebut adalah, jenis usahanya, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Oleh sebabnya muncul beberapa kriteria-kriteria saham syariah yang wajib kamu ketahui berdasarkan fatwa tersebut.
Kriteria saham syariah menurut MUI
Berikut ini kriteria-kriteria yang digunakan MUI dalam menetapkan saham syariah.
1. Emiten dilarang melakukan kegiatan usaha yang gak sesuai prinsip syariah, seperti:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
- Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.
- Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
- Jasa keuangan bank berbasis bunga.
- Jasa keuangan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jasa keuangan asuransi konvensional.
- Produksi barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi).
- Produksi barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
- Produksi barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
2. Emiten atau perusahaan harus memenuhi rasio-rasio keuangan, antara lain:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
- Total pendapatan bunga dan pendapatan gak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain gak lebih dari 10 persen.
Perbedaan saham syariah dan konvensional
Seperti yang telah dijelaskan di atas, kriteria-kriteria saham syariah sangat berbeda dengan saham konvensional meskipun mekanisme perdagangannya di bursa efek sama.
Berikut ini perbedaan saham syariah dan konvensional:
- Saham konvensional mencakup perusahaan yang bergerak di bidang apa saja. Namun, untuk saham syariah, perusahaan tidak boleh bergerak di bidang usaha yang melanggar syariat Islam.
- Saham syariah mengharuskan perusahaan memiliki utang berbasis bunga lebih kecil daripada asetnya. Sementara saham konvensional bebas.
- Pada saham syariah, pendapatan tidak halal dari perusahaan tersebut harus lebih kecil, sedangkan konvensional bebas. Pendapatan tidak halal di sini maksudnya pendapatan yang berbasis bunga.
Keuntungan investasi saham syariah di Indonesia
Namanya berinvestasi, pastinya ada keunggulan yang bakal diterima. Ada beberapa keuntungan yang bakal dinikmati dengan berinvestasi saham syariah.
- Bisa melakukan investasi yang sesuai ajaran agama
- Ada saham-saham yang likuid dan masuk indeks LQ45
- Ada juga saham-saham blue chip yang minim risiko penurunan harga yang dalam
- Bisa memperoleh keuntungan lewat capital gain atau pembagian dividen
1. Bisa melakukan investasi yang sesuai ajaran agama
Seperti yang dijelaskan di atas, saham-saham yang tercatat sebagai saham syariah telah dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanya gak usah ragu lagi ya buat berinvestasi saham.
Rupanya, ada beberapa saham LQ45 yang dikategorikan sebagai saham syariah. Itu berarti saham-saham tersebut termasuk likuid alias aktif diperdagangkan.
Dengan begitu, kamu mudah membelinya dan mudah juga menjualnya tanpa perlu menunggu lama.
3. Ada juga saham-saham blue chip yang minim risiko penurunan harga yang dalam
Gak cuma likuid saja, ada saham-saham yang dikategorikan saham syariah ternyata termasuk saham dengan kapitalisasi pasar yang besar alias tergolong blue chip.
Saham blue chip dikenal sebagai saham yang minim risiko penurunan harga yang dalam. Bisa dibilang lebih aman.
4. Bisa memperoleh keuntungan lewat capital gain atau pembagian dividen
Kamu pun juga bisa menikmati keuntungan seperti para investor saham lainnya, baik lewat capital gain maupun pembagian dividen.
Kalau saham yang kamu miliki bertumbuh dan capai target harga, kamu bisa menjualnya buat dapat keuntungan atau capital gain.
Sementara kalau saham syariah yang dimiliki tiap tahunnya bagi keuntungan ke investornya, kamu bakal menerima dividen. Buat yang satu ini, milikilah saham-saham yang bagi dividen besar dan rutin tiap tahunnya.
Indeks-indeks saham syariah di Indonesia
Di Indonesia, setidaknya ada tiga indeks saham syariah yang bisa kamu jadikan rujukan dalam berinvestasi saham. Berikut ini daftarnya.
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
- Jakarta Islamic Index (JII)
- Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index)
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Indeks ini diperkenalkan pada 12 Mei 2011. Seluruh saham yang tercatat di ISSI juga masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK. Dalam daftar tersebut, ada 406 saham yang masuk indeks.
2. Jakarta Islamic Index (JII)
Sementara indeks ini diperkenalkan pada 3 Juli 2000. Saham-saham yang masuk JII merupakan 30 saham yang terbilang likuid.
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index)
Indeks ini diperkenalkan BEI pada 17 Mei 2018. Jumlah saham yang terdapat di indeks ini mencapai 70 saham dan merupakan saham yang paling likuid di BEI.
Bagaimana cara investasi saham syariah?
Lalu, gimana cara-cara investasi saham syariah? Buat langkah-langkahnya sendiri, gak berbeda jauh kok dengan berinvestasi saham pada umumnya.
Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika mau berinvestasi saham syariah.
1. Wajib punya rekening efek atau rekening saham yang bisa dibuka di perusahaan sekuritas
Tentu saja, namanya berinvestasi saham itu perlu memiliki rekening efek atau rekening saham buat menyalurkan dana investasi. Pembuatan rekening efek ini cuma bisa dilakukan di perusahaan-perusahaan sekuritas.
- Mandiri Sekuritas
- BNI Sekuritas
- MNC Sekuritas
- BCA Sekuritas
- IndoPremier
- Samuel Sekuritas Indonesia
- Valbury Sekuritas Indonesia
Setelah melakukan registrasi, kamu nanti bakal diberikan akun Rekening Dana Nasabah (RDN), Single Investor Identification (SID), dan Sub Rekening Efek (SRE). RDN yang kamu terima gak cuma buat investasi saham, tapi juga buat investasi reksa dana, obligasi, dan ETF.
2. Ketahui daftar saham syariah dengan mengecek indeks saham syariah
Setelah memiliki akun yang terdaftar, kamu sudah bisa melakukan deposit awal buat berinvestasi saham syariah. Di sini kamu perlu tahu saham-saham apa yang pengin dibeli.
Gimana cara mengetahuinya? Gampang. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan informasi indeks saham jenis ini. Lewat indeks tersebut, kamu bisa mengetahui apa aja saham-saham syariah yang dapat dimiliki.
3. Beli saham dengan melihat fundamental dan dianalisis secara teknikal
Berinvestasi saham yang benar dilakukan dengan melihat fundamental saham tersebut kemudian menganalisisnya secara teknikal.
Buat melihat fundamental, kamu bisa cek di menu Ringkasan Performa Perusahaan Tercatat website IDX.
Pastikan saham tersebut tergolong saham yang punya kapitalisasi pasar atau market capitalization yang besar.
Sebab saham yang punya kapitalisasi pasar yang besar merupakan saham yang gak mudah digoyang harganya semisal saham blue chip.
Setelah itu, lakukan analisis teknikal dengan mengecek pergerakan harga saham tersebut di chart. Kamu bisa memanfaatkan chart yang disediakan RTI Infokom ataupun Investing.com.
4. Perdalam pengetahuan tentang saham dengan membaca buku, ikut Sekolah Pasar Modal, dan baca berita-berita finansial
Sambil berinvestasi, kamu juga bisa memperkaya pengetahuan dengan membaca banyak buku.
Mulai dari buku The Intelligent Investor dan Security Analysis karya Benjamin Graham, Common Stocks and Uncommon Profits karya Philip Fisher, hingga Business Adventures: Twelve Classic Tales from the World of Wall Street karya John Brooks.
Kamu juga bisa ikut Sekolah Pasar Modal yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jangan lupa buat memperbarui informasimu dengan membaca website-website finansial.
Produk investasi syariah lainnya selain saham syariah
Terkait produk, ada beberapa produk investasi saham syariah yang wajib kamu ketahui, yaitu sukuk, reksa dana syariah, Exchange Traded Fund (ETF) Syariah, Efek Beragun Aset (EBA) syariah, dan asuransi unit link syariah.
1. Sukuk
Sukuk adalah sertifikat atau bukti kepemilikan bersama atas aset tertentu dengan sistem bagi hasil.
Inget ya, penggunaan dana sukuk ini juga harus berdasarkan dan digunakan untuk kegiatan usaha yang halal.
Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis, yaitu Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi.
- Sukuk Negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
- Sukuk Korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.
2. Reksa dana syariah
Buat kamu pemodal kecil, reksa dana syariah bisa dijadikan alternatif investasi. Pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya juga bisa pilih reksa dana syariah ini, jadi nanti harus dibantu oleh seorang manajer investasi.
Berbeda dengan reksa dana konvensional di mana manajer investasi mengelola dana investor bisa bebas membeli segala macam saham.
Untuk reksa dana syariah, manajer investasi harus selektif memilih saham yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
3. Exchange Trade Fund (ETF) syariah
Exchange Trade Fund (ETF) Syariah adalah reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan saham yang menjadi isi portofolionya adalah saham yang termasuk saham syariah.
Instrumen investasi ini sangat cocok banget buat kamu yang ingin berinvestasi atau mengelola keuangan tanpa mengabaikan imbal hasil yang akan diperoleh.
Sayangnya, investor belum mempunyai banyak pilihan untuk bisa memilih ETF syariah ini karena jika dihitung jumlah ETF syariah yang diperdagangkan di pasar modal maka dapat dikatakan jumlahnya terlalu sedikit jika dibandingkan dengan ETF umum.
Pinnacle Enhanced Sharia ETF (XPES:IJ) dan Premier ETF JII Syariah (XIJI:IJ) adalah daftar ETF syariah yang diperdagangkan di pasar modal.
4. Efek Beragun Aset (EBA) syariah
EBA Syariah adalah sebuah efek yang dikeluarkan melalui kontrak investasi kolektif EBA Syariah.
Portofolio-nya mencakup aset keuangan berbentuk tagihan, yang muncul dari surat berharga komersial, tagihan di kemudian hari, dan jual beli aset fisik atau nyata oleh lembaga keuangan.
Efek itu bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, kemudian sarana peningkatan arus kas dan aset keuangan yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
Berikut ini ketentuan melakukan penawaran umum EBA Syariah:
- Kamu harus patuh sama ketentuan umum dalam hal pengajuan pernyataan pendaftaran, peraturan pernyataan pendaftaran penawaran umum EBA, dan ketentuan tentang penawaran umum lainnya.
- Memasukkan ketentuan ke dalam KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset) Syariah
5. Asuransi unit link syariah
Terakhir adalah asuransi unit link namun berbasis syariah. Seperti yang kita ketahui, bahwa asuransi unit link merupakan produk asuransi yang bisa memberikan manfaat ganda, yaitu proteksi jiwa dan manfaat investasi.
Pada unit link syariah, nasabah akan mendapatkan manfaat investasi dari produk-produk investasi berbasis syariah. Sehingga keuntungannya dijamin halal dan bebas dari praktek riba.
Pertanyaan-pertanyaan seputar saham syariah
Berikut ini beberapa pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan berkaitan dengan saham syariah.