1. Investasi #KavlingJonggol maksudnya apa sih?
- Investasi membeli tanah dengan harga terjangkau, di Jonggol, Bogor.
2. Berapa Harganya?
- Kalau cash: 13 juta.
3. Bisa diangsur?
- Bisa, angsur 480.000/bulan selama 40bulan, bisa 1,05juta/bulan selama 15bulan.
4. Berapa luasnya?
- 100m2 per kavling.
5. Ukurannya berapa?
- Ukuran 8 x 12,5m
6. Lokasinya dimana?
7. Dari Jakarta jauh gak?
- Sekitar 1,5 jam.
8. Kalau dari Cibubur dekat?
1 Jam dari Cibubur.
9. Apa ada perumahan sekitar situ?
Ada, perumahan Citra Indah Real Estate milik pak Ciputra.
- Kavling yang saat ini ditawarkan kedepannya dirancang untuk pembangunan Kota Wisata Group.
11. Selain angsuran, biaya apa lagi yang harus dikeluarkan pembeli?
- Jika ingin membuat Sertifikat, biaya SHM sebesar 2,5-3 juta/kavling.
- Pada saat membeli, pembeli mendapatkan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli)
- Jika angsur biaya sertifikat bisa ditambahkan angsuran kavling 80 ribu/per bulan per Kavling.
12. Apakah bisa biaya sertifikat dibayarkan setelah angsuran lunas?
- Bisa, karena proses sertifikasi dilakukan setelah angsuran lunas.
14. Bolehkah memilih kavling?
- Bagi teman-teman yang bayar cash di depan, dapat diskon dan prioritas memilih kavling.
15. Bagaimana dengan yang angsur apakah bisa memilih kavling?
- Bagi teman-teman yang angsur, kavling kami tentukan, tetapi jika mau bertukar posisi dengan teman yang lain, nanti kami fasilitasi.
16. Kapan gambar atau posisi kavling saya diinformasikan?
- Batas-batas kavling akan diinformasikan di bulan ke-34 atau 6 bulan sebelum angsuran/perjanjian selesai.
17. Bagaimana caranya ikut?
- Silahkan kirim scan bukti transfer angsuran pertama dan KTP atau SIM bersama alamat surat menyurat lengkap dengan kode POS dan Nomor HP ke email info@KavlingTanah.com.
18. Setelah itu apa yang saya lakukan?
- Mohon ditunggu maksimal 4 minggu proses SPJB di notaris, lalu SPJB akan dikirim ke alamat anda untuk anda tandatangani, setelah ditandatangani Pak Putu dan saksi.
19. Setelah saya tandatangani apakah dikirim kembali?
- Betul, setelah ditandatangani, kedua SPJB dikirim kembali ke alamat Pak Putu, untuk disahkan notaris, setelah itu Pak Galung akan kirim kembali 1 eksemplar untuk anda.
20. Angsuran kedua dibayarkan kapan?
- Pembayaran angsuran dilakukan maksimal tangal 10 setiap bulan, agar bisa dibukukan angsurannya maka harus email bukti transfer ke finance@KavlingTanah.com . Untuk angsuran kedua, masih dispensasi karena proses SPJB. Jadi tidak akan didenda bila terlambat. Denda akan efektif di angsuran ke- 3. Begitu terima SPJB, silahkan mulai angsuran kedua.
21. Apa Jaminan yang saya dapat atas uang yang saya transfer?
- Anda akan menerima surat perjanjian jual beli (SPJB) yang mengawal hak dan kewajiban selama angsur lunas secara aman.
22. Setelah lunas surat apa yang saya terima?
- Setelah lunas anda akan menerima akta jual beli (AJB) yang merupakan akta pelepasan hak dari pak Putu kepada anda dengan sebidang tanah seluas yang anda angsur.
23. Kapan saya terima sertifikat SHM?
- Setelah anda terima akta jual beli, maka dilanjutkan proses sertifikat SHM, semua biaya sertifikat ditanggung pembeli dan prosesnya dibantu pak Putu.
24. Apakah bisa kavling saya jual setelah lunas?
- Pak Putu bisa membantu menjualkan kavling anda setelah angsuran lunas
25. Apakah bisa saya jual sendiri atau bangun rumah sendiri?
- Tentu saja bisa. Dipersilahkan.
26. Kalau saya minta tolong pak Putu membangunkan rumah apakah boleh?
- Boleh, memang pak Putu menyiapkan tim untuk membangunkan rumah bagi investor yang ingin tanah kavlingnya dibangun rumah.
27. Apa keuntungan yang saya peroleh dari investasi kavling di tempat anda?
- Setelah lunas, anda bisa menjual tanah tersebut kembali tentunya dengan kenaikan harga tanah tersebut, punya tanah yang nilainya tidak pernah turun dan anda bisa ikut menjualkan kavling kami dengan hak fee 400rb/kavling atas rekomendasi anda. Fee tersebut dibayarkan @100rb per bulan.
28. Kapan Kota Wisata Group dibangun?
- Sedang dalam proses.
29. Apakah kavling tanah ini legal?
- Sangat legal, karena kami memiliki badan hukum perusahaan, semua proses juga diperkuat dengan kepastian hukum, seperti SPJB, Akta Jual Beli dan tentu sertifikat yang dibantu oleh Pejabat Notaris.
30. Pembayaran angsuran dilakukan setiap tanggal berapa?
- Pembayaran angsuran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan, disarankan sebelum tanggal tersebut sudah angsur, sehingga aman dari denda.
31. Jika terlambat bagaimana sanksinya?
- Jika terlambat maka didenda 800 rupiah/hari/kavling.
32. Jika beberapa bulan saya tidak angsur bagaimana?
- Jika 3 bulan berturut-turut tidak angsur maka perjanjian batal, sehingga uang yang sudah disetorkan hangus.
33. Bagaimana jika saya berhenti ditengah jalan karena sesuatu hal yang tidak bisa saya hindari?
- Kasus karena kematian salah satu pihak, maka kewajiban akan dilanjutkan oleh ahli waris sehingga hak akan diterima dengan baik setelah lunas, tetapi bila berhenti karena alasan yang tidak jelas maka kami tetap merujuk pada SPJB yang sudah ditandatangani sehingga akan ditunggu menjalankan kewajibannya, bila 3 bulan berturut-turut tidak ada kewajiban yang dilakukan, maka angsuran yang sudah disetor hangus.
34. Bolehkah saya mempercepat angsuran atau bayar untuk beberapa bulan kedepan?
- Sangat boleh. Itu namanya sistem deposit, kami akan mencatatkan pembayaran yang dilakukan dengan sistem deposit sepanjang bukti transfer sudah kami terima, dan tidak ada bulan yang terlompati atau kosong tanpa angsuran.
35.
Apakah tanah yang ditawarkan sudah menjadi hak pak Putu? Bebas dari
tanah sengketa? Karena di daerah Sumatera banyak kasus seperti itu.
- Tanah kavling ini sudah dalam penguasaan pak Putu atau sudah milik pak putu, oleh karena itu pak putu berani menjualnya atau menawarkannya ke investor. Bukan merupakan tanah sengketa dan pak putu menjamin akan keabsahan atau legalitas tanah tersebut seperti disebutkan pada SPJB.
36. Apakah selalu saya harus info bukti tranfer?
- Betul. Syarat angsuran anda bisa dibukukan maka setiap kali habis transfer, bukti transfer di-scan atau difoto lalu dikirim ke email finance@KavlingTanah.com.
37. Apakah harus menggunakan slip transfer manual (setoran tunai)?
- Tidak harus. Bisa menggunakan ATM, M-Banking, yang penting menuliskan nama lengkap dan angsuran ke berapa pada bagian berita/remark/keterangan yang terdapat pada slip jika menggunakan manual (setoran tunai).
38. Berapa nomor rekening tujuan transfer?
- Ada 3 rekening pak Putu. BRI cabang Brigjen Katamso. 0245.01.000.881.303. Bank Mandiri cab. Gejayan Yogyakarta 137.000.7856.038. Bank BCA cab. Sudirman Yogyakarta. 037.232.0212. Semua atas nama Putu Putrayasa.
39. Untuk penandatanganan akta jual beli apakah saya harus ke Jonggol, Bogor?
- Tidak harus tapi boleh, anda bisa memberikan Surat Kuasa via notaris, kepada salah satu karyawan Pak putu, hanya untuk menandatangani (Bukan yang lain, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh Pihak Pak Putu), mengalihnamakan menjadi atas nama anda.
40. Bagaimana saya bisa yakin dengan investasi ini?
- Investasi Kavling tanah di miliki oleh Pak Putu Putrayasa, yang sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai Pemilik Perguruan Tinggi, terdaftar di Kementrian Pendidikan Nasional, melalui Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) , Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) II Palembang, sebagai entrepreneur, coach, motivator dan penulis buku nasional (Penerbit Gramedia) yang sangat mudah dilacak lewat web, Twitter, dan sosial media lain. Sebagai public figure tentu Pak Putu tidak akan mau mengorbankan nama baiknya (reputasi baik yang dibangun selama ini) untuk melakukan tindak kejahatan melawan hukum.
41. Apakah Kota Wisata Group dan kavling tanah ada hubungannya?
- Tentu. Keberadaan kavling tanah dan Kota Wisata Group memang dibangun untuk saling support dan terkait. Keberadaan Kota Wisata Group akan menaikkan harga tanah, dan sebaliknya keberadaan kavling akan men-support Kota Wisata Group.
43. Apakah program kavling tanah juga ada di daerah lain?
- Ada, #KavlingSedayu di Jogjakarta (habis terjual), #KavlingBaturaja di SumateraSelatan (masih tersedia kavling), #KavlingJonggol di Bogor, dan segera menyusul #KavlingSrondol di Semarang. Semua dapat diakses informasinya melalui www.investasitanah.com
44. Bolehkan saya ambil lebih dari satu kavling atau dibatasi?
- Ambil lebih dari 1 kavling sangat diperbolehkan, kavling anda nanti akan berjejer atau bersebelahan.
45. Bolehkan saya ikut memasarkan? Apa yang saya dapatkan?
- Boleh. Anda dapat fee 400 ribu/kavling dengan catatan anda sudah gabung jadi investor di kavling tanah, fee akan dibayarkan selama 4 kali atau fee dapat digunakan sebagai pembayaran angsuran.
46. Jika saya ada rejeki kemudian saya segera melunasinya apakah diijinkan?
- Sangat boleh. Anda akan bebas dari denda bila terlambat dan tinggal membayar kekurangan total angsuran saja.
47. Apakah biaya sertifikat 3 tahun nanti, setelah angsuran saya lunas, tetap sebesar 2,5-3 juta/kavling?
- Biaya pengurusan sertifikat, tergantung kebijakan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, kami tidak bisa memprediksi naik dan turunnya setelah lunas nanti.
48. Apakah ada kemungkinan angsuran berubah bagi kami yang sudah angsur?
- Seperti info kami diawal, kami akan tetap konsisten jika anda sudah ikut dari awal dengan angsuran yang sudah disepakati maka angsuran yang akan anda bayarkan sampai lunas flat, tidak berubah.
49. Apakah ada biaya lain yang dikenakan ke saya selain angsuran dan biaya sertifikat?
- Tidak ada, biaya notaris untuk SPJB dan Akta sudah ditanggung Pak Putu.
50. Berapa lama sertifikat kami terima setelah lunas?
- Seperti pengalaman kami, sertifikat prosesnya sekitar 4-6 bulan, semua tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.